LAPORAN TATA KELOLA

LAPORAN TATA KELOLA 2024 - 2024

Tata Kelola BPR adalah suatu tata kelola perusahaan yang menerapkan prinsip-prinsip
keterbukaan (transparency), akuntabilitaas (accountability), pertangunggjawaban (responsibility),
independensi (independency), dan kewajaran (fairness) dalam melaksanakan aktivitas usahanya.

Laporan Tata Kelola 2023 - 2024

RUANG LINGKUP TATA KELOLA
Tata Kelola BPR adalah suatu tata kelola perusahaan yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitaas (accountability), pertangunggjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness) dalam melaksanakan aktivitas usahanya.

DASAR PENERAPAN TATA KELOLA Dalam menerapkan corporate governance, PT. BPR Berkah Pakto mengacu pada berbagai regulasi yang relevan dan terkini. Peraturan perundang-undangan yang dijadikan sebagai dasar penerapan corporate governance sebagai berikut:
a. Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tanggal 25 Maret 1992 tentang Perbankan Sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan.
b. Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Persereoan Terbatas.
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.62/POJK.03/2020 tanggal 16 Agustus 2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat
d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.4/POJK.03/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi BPR.
e. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.13/POJK.03/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi BPR.
f. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.44/POJK.03/2015 tanggal 15 Desember 2015 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi Anggota Direksi Dan Anggota Dewan Komisaris Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
g. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.27/POJK.03/2016 tanggal 22 Juli 2016 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
h. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
i. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.49/POJK.03/2017 tanggal 12 Juli 2017 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat.
j. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.03/2018 tanggal 27 Desember 2018 tentang Penerapan Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Bagi BPR.
k. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.34/POJK.03/2018 tanggal 27 Desember 2018 tentang Penerapan Penilaian Kembali PIhak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
l. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.24/SEOJK.03/2020 tentang Perubahan atas SEOJK No.5/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat.
m. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.6/SEOJK.03/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Penerapan Fungsi Kepatuhan Bagi BPR
n. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.7/SEOJK.03/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Standar Penerapan Fungsi Audit Intern Bagi BPR
o. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.39/SEOJK.03/2016 tanggal 13 September 2016 tentang penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon Pemegang Saham Pengendali, calon anggota Direksi, dan calon anggota Dewan Komisaris Bank.
p. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.41/SEOJK.03/2017 tanggal 19 Juli 2017 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2022 (NON-OJK) PT. BPR BERKAH PAKTO Penerapan Tata Kelola PT. BPR BERKAH PAKTO Halaman 2 dari 14
q. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.1/SEOJK.03/2019 tanggal 21 Januari 2019 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi BPR
r. Anggaran Dasar (AD) PT. BPR Berkah Pakto beserta perubahan-perubahannya.
s. Peraturan-peraturan lainnya yang relevan dan terkini

Laporan Tata Kelola 2022 - 2022

RUANG LINGKUP TATA KELOLA
Tata Kelola BPR adalah suatu tata kelola perusahaan yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitaas (accountability), pertangunggjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness) dalam melaksanakan aktivitas usahanya.

DASAR PENERAPAN TATA KELOLA Dalam menerapkan corporate governance, PT. BPR Berkah Pakto mengacu pada berbagai regulasi yang relevan dan terkini. Peraturan perundang-undangan yang dijadikan sebagai dasar penerapan corporate governance sebagai berikut:
a. Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tanggal 25 Maret 1992 tentang Perbankan Sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan.
b. Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Persereoan Terbatas.
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.62/POJK.03/2020 tanggal 16 Agustus 2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat
d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.4/POJK.03/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi BPR.
e. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.13/POJK.03/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi BPR.
f. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.44/POJK.03/2015 tanggal 15 Desember 2015 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi Anggota Direksi Dan Anggota Dewan Komisaris Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
g. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.27/POJK.03/2016 tanggal 22 Juli 2016 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
h. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
i. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.49/POJK.03/2017 tanggal 12 Juli 2017 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat.
j. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.03/2018 tanggal 27 Desember 2018 tentang Penerapan Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Bagi BPR.
k. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.34/POJK.03/2018 tanggal 27 Desember 2018 tentang Penerapan Penilaian Kembali PIhak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
l. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.24/SEOJK.03/2020 tentang Perubahan atas SEOJK No.5/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat.
m. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.6/SEOJK.03/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Penerapan Fungsi Kepatuhan Bagi BPR
n. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.7/SEOJK.03/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Standar Penerapan Fungsi Audit Intern Bagi BPR
o. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.39/SEOJK.03/2016 tanggal 13 September 2016 tentang penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon Pemegang Saham Pengendali, calon anggota Direksi, dan calon anggota Dewan Komisaris Bank.
p. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.41/SEOJK.03/2017 tanggal 19 Juli 2017 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA 2022 (NON-OJK) PT. BPR BERKAH PAKTO Penerapan Tata Kelola PT. BPR BERKAH PAKTO Halaman 2 dari 14
q. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.1/SEOJK.03/2019 tanggal 21 Januari 2019 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi BPR
r. Anggaran Dasar (AD) PT. BPR Berkah Pakto beserta perubahan-perubahannya.
s. Peraturan-peraturan lainnya yang relevan dan terkini

Laporan Tata Kelola - 2021

Tata Kelola BPR adalah suatu tata kelola perusahaan yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitaas (accountability), pertangunggjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness) dalam melaksanakan aktivitas usahanya.

Laporan Tata Kelola - 2020

Tata Kelola
adalah tata kelola BPR yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency),  akuntabilitas  (accountability),  pertanggungjawaban  (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness). Dalam industri perbankan, tata kelola perusahaan adalah faktor penting dalam upaya memelihara kepercayaan dan keyakinan pemegang saham dan nasabah. Tata kelola perusahaan yang baik dirasakan semakin penting seiring dengan meningkatnya risiko bisnis dan tantangan yang dihadapi oleh industri perbankan Dengan  mengutamakan  Good  Corporate Governance (GCG)dan  pengelolaan  risiko yang baik, Bank diharapkan dapat terhindar dari dampak buruk krisis perekonomian global. Setiap keputusan bisnis dapat menimbulkan risiko, untuk itu Bank harus mengelola risiko melalui pengawasan yang efektif dan pengendalian internal yang merupakan bagian dari pelaksanaan prinsip  –prinsip  GCG.  Struktur pengendalian  internal  yang  terpadu  dan  komprehensif dapat meminimalkan dampak tersebut.

LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA PT. BPR BERKAH PAKTO KANDANGAN – KEDIRI - 2018

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat, selanjutnya disebut POJK Tata Kelola BPR, juga diatur dalam SE OJK No. 05/SEOJK.03/2016 tanggal 10 Maret 2016. Kami sampaikan Laporan Penerapan Tata Kelola BPR pada PT. BPR BERKAH PAKTO KANDANGAN periode bulan Laporan Desember 2017 dengan susunan sebagai berikut :
Self Assessment dilakukan terhadap 11 aspek yaitu:
1.  Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan komisaris
2.  Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Direksi
3.  Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite
4.  Penanganan benturan kepentingan.
5.  Penerapan fungsi kepatuhan
6.  Penerapan fungsi audit intern
7.  Penerapan fungsi audit ekstern
8.  Fungsi manejemen risiko termasuk pengendalian intern
9.  Penyediaan dana kepada pihak terkait dan debitur besar
10.Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan bank, laporan  pelaksanaan GCG dan pelaporan intern
11. Rencana strategis Bank.

LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA PT. BPR BERKAH PAKTO KANDANGAN – KEDIRI - 2019

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat, selanjutnya disebut POJK Tata Kelola BPR, juga diatur dalam SE OJK No. 05/SEOJK.03/2016 tanggal 10 Maret 2016. Kami sampaikan Laporan Penerapan Tata Kelola BPR pada PT. BPR BERKAH PAKTO KANDANGAN periode bulan Laporan Desember 2018 dengan susunan sebagai berikut :
Self Assessment dilakukan terhadap 11 aspek yaitu:
1.  Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan komisaris
2.  Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Direksi
3.  Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite
4.  Penanganan benturan kepentingan.
5.  Penerapan fungsi kepatuhan
6.  Penerapan fungsi audit intern
7.  Penerapan fungsi audit ekstern
8.  Fungsi manejemen risiko termasuk pengendalian intern
9.  Penyediaan dana kepada pihak terkait dan debitur besar
10.Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan bank, laporan  pelaksanaan GCG dan pelaporan intern
11. Rencana strategis Bank.

Profil Perusahaan

  • PT Bank Perekonomian Rakyat Berkah Pakto adalah sebuah lembaga jasa keuangan yang termudah dalam penguatan permodalan ekonomi masyarakat dan pelaku usaha, dengan Kantor Pusat berada di Jalan Jombang 802 Kandangan Kediri dan didukung oleh 3 (tiga) Kantor Cabang dan 6 ( enam ) Kantor Kas yang tersebar di Kediri, Tulungagung, Trenggalek dan Wlingi.

Suku Bunga Kredit

Produk Rate%
Bunga -bunga per bulan 2.5
Flat Per bulan 1.25

Simulasi Kredit Flat


Pinjaman (Rupiah)
Bunga (%) per bulan
Jangka Waktu

Angsuran: (per bulan)


Suku Bunga Deposito

Produk Rate%
5 juta s/d 100 juta 5
101 Juta s/d ........... 6,25

Suku Bunga Tabungan

Produk Rate%
bunga tabungan per tahun 3

Permodalan dan investasi Anda akan semakin maju dan berkembang bersama PT BPR Berkah Pakto.

Bersama-sama adalah sebuah awal, menjaga kebersamaan adalah sebuah perkembangan dan bekerja bersama adalah sebuah kesuksesan.

- BPR Berkah Pakto -
Otoritas Jasa Keuangan
Bank Indonesia
Lembaga Penjamin Simpanan
Talk to us